Kegiatan skoring kawasan hutan dimaksudkan untuk menilai fungsi dari kawasan hutan tersebut apakah lebih cocok untuk hutan lindung, atau hutan produksi. Faktor-faktor
yang diperhatikan dan diperhitungkan di dalam penetapan perlunya hutan
lindung di dalam kawasan adalah lereng lapangan, jenis tanah menurut
kepekaannya terhadap erosi dan intensitas hujan dari wilayah yang
bersangkutan.
Tiga komponen utama (kelerengan, jenis tanah, curah hujan) diberi angka
penimbang (bobot) masing-masing sebagai berikut : faktor kelerengan =
20, jenis tanah = 15 dan intensitas hujan = 10. Adapun skor parameter
menurut aturan-aturan di atas untuk tiap komponen faktor sebagai berikut
:
Kriteria skor untuk lereng |
Kriteria skor untuk tanah |
Kriteria skor untuk curah hujan |
Untuk menetapkan perlunya hutan lindung dalam suatu wilayah, maka nilai dari sejumlah faktor dijumlahkan setelah masing-masing dikalikan dengan nilai timbang sesuai dengan besarnya pengaruh relatif terhadap erosi. Nilai timbangan adalah 20 untuk lereng lapangan, 15 untuk jenis tanah dan 10 untuk intensitas hujan.
Hasil penjumlahan yang sama dengan atau lebih dari 175 menunjukan bahwa wilayah yang bersangkutan perlu dijadikan, dibina dan dipertahankan sebagai hutan lindung. Skor dibawah 125 dinyatakan dapat diperuntukan sebagai hutan produksi tetap, dan skor diantara 125 sampai dengan 174 dinyatakan dapat diperuntukan sebagai hutan produksi terbatas (berkaitan dengan batas diameter yang dapat dipanen).
Selain dengan Skoring, terdapat kriteria lain yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan kawasan lindung, diantaranya :
- kawasan htan yang mempunyai lereng lapangan 40% atau lebih
- Tanah sangat peka terhadap erosi yaitu jenis tanah regosol, litosol, organosol dan renzina dengan lereng lapangan lebih dari 15%
- Merupakan jalur pengamanan aliran sungai/air, sekurang-kurangnya 100 meter di kanan-kiri sungai/aliran air tersebut dan sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter di sekeliling mata air tersebut
- Merupakan pelindung mata air, sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter di sekeliling mata air tersebut
- Mempunyai ketinggian di atas permukaan laut 2.000 meter atau lebih
- Guna keperluan/kepentingan khusus, ditetapkan oleh Menteri Pertanian sebagai hutan lindung
sangat terbantu sekali dengan adanya blog'y master GIS dr mas Sofian Hadi ni, bravo oya mas kalo boleh tahu dasar yang menjadi acuannya skoring itu menggunakan acuan/pustaka apa ya, terimakasih n salam kenal
BalasHapus